Dana Desa Adalah Harapan Terakhir bagi Kemandirian Gampong


Oleh: Dahlan Deurui 

Dahlan Deurui
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah memberikan pengakuan yang besar terhadap kemandirian dan hak asal usul desa atau gampong. Salah satu wujud nyata dari pengakuan itu adalah melalui Dana Desa, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini menjadi instrumen penting bagi gampong untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat secara mandiri.

Namun dalam praktiknya, tidak semua gampong dapat menikmati Dana Desa dengan lancar. Ada beberapa yang mengalami kendala administratif, persoalan tata kelola, atau bahkan status kelembagaan yang menyebabkan mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima Dana Desa. Kondisi seperti ini menjadi peringatan penting bahwa Dana Desa tidak bersifat permanen. Bila gampong tidak mampu mengelola dengan baik, maka sewaktu-waktu dapat kehilangan akses terhadap sumber daya pembangunan yang sangat vital ini.


Kita perlu menyadari bahwa Dana Desa merupakan dana terakhir yang secara langsung ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening gampong. Setelah ini, tidak ada lagi jaminan akan adanya sumber dana serupa dengan skala dan fleksibilitas seperti Dana Desa. Program lain seperti Dana World Bank, Dana Islamic Development Bank (IDB), atau skema bantuan program lain bersifat sementara dan sangat terbatas. Dengan kata lain, Dana Desa adalah satu-satunya instrumen nyata yang mampu memperkuat kapasitas dan kesejahteraan masyarakat gampong secara berkelanjutan.


Oleh karena itu, sudah saatnya kita memandang Dana Desa bukan sekadar dana untuk membangun fisik atau infrastruktur, tetapi sebagai modal sosial dan ekonomi dalam membangun kemandirian masyarakat. Prinsipnya sejalan dengan semangat Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Desa, yang menyatakan bahwa pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, serta pemberdayaan potensi ekonomi lokal.


Masih banyak gampong yang belum benar-benar mandiri, baik dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan aset, maupun kemampuan menggali sumber pendapatan asli gampong. Jika nanti Dana Desa dihentikan karena dianggap desa sudah “mampu”, padahal kenyataannya belum mandiri, maka hal itu akan menjadi ironi sekaligus penyesalan bersama. Banyak gampong yang masih sangat bergantung pada Dana Desa untuk menjalankan kegiatan ekonomi masyarakat, program pemberdayaan perempuan, pelatihan pemuda, hingga pembiayaan layanan sosial dasar.


Karena itu, pengelolaan Dana Desa harus diarahkan secara bijaksana dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Tidak hanya untuk membangun jalan, jembatan, atau fasilitas fisik, tetapi juga untuk memperkuat kapasitas manusia dan kelembagaan gampong. Pendekatan ini sejalan dengan semangat Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, pengembangan usaha ekonomi produktif, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.


Kita semua harus sadar bahwa kesempatan ini tidak akan datang dua kali. Jika suatu hari negara memutuskan untuk mengalihkan kebijakan fiskal dan tidak lagi menyalurkan Dana Desa, maka gampong yang tidak siap akan kembali ke situasi sulit seperti sebelum tahun 2015 saat desa hanya menjadi pelaksana kebijakan tanpa memiliki ruang kendali pembangunan.


Maka, selama Dana Desa masih ada, mari kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya. Gunakan dengan bijak, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat banyak. Bangun ekonomi gampong yang produktif, ciptakan lapangan kerja, dorong usaha milik gampong yang mandiri, dan perkuat partisipasi masyarakat dalam setiap proses perencanaan dan pembangunan.


Karena ketika Dana Desa berhenti, yang tersisa hanyalah kemampuan gampong itu sendiri. Dan saat itulah kita akan tahu, apakah selama ini Dana Desa benar-benar digunakan untuk memberdayakan masyarakat atau sekadar dihabiskan tanpa arah kemandirian.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama