![]() |
| Rapat Koordinasi Percepatan Pemutakhiran ID 2026 |
Lhokseumawe – Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Pemutakhiran Indeks Desa (ID) Tahun 2026, Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kota Lhokseumawe menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Koordinator Kota (Korkot) dan Pendamping Desa (PD) PIC Indeks Desa. Rakor ini bertujuan menyamakan persepsi, menyusun strategi pendampingan, serta merumuskan langkah-langkah percepatan pelaksanaan Pemutakhiran Indeks Desa di seluruh gampong di Kota Lhokseumawe.
Rapat dipimpin oleh Faurizal, S.T., M.M., selaku TAPM PIC Indeks Desa Tahun 2026, dan dihadiri oleh Koordinator Kota (Korkot), Ir. Yusyak, serta Pendamping Desa PIC Indeks Desa dari empat kecamatan, yaitu Kecamatan Muara Dua, Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Blang Mangat, dan Kecamatan Muara Satu. Adapun Pendamping Desa yang hadir adalah Wardi Lubis, Heppy Fitriati, Sudarman, M. Habibi, dan Dahlan.
Dalam arahannya, Faurizal menegaskan bahwa keberhasilan Pemutakhiran Indeks Desa sangat bergantung pada sinergi antara TAPM, Koordinator Kota, dan Pendamping Desa dalam memberikan pendampingan kepada pemerintah gampong. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman terhadap tahapan, mekanisme, indikator, serta jadwal pelaksanaan agar proses pemutakhiran dapat berjalan secara tertib, tepat waktu, dan menghasilkan data yang akurat.
Sementara itu, Koordinator Kota, Ir. Yusyak, menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang intensif antarpendamping di setiap wilayah kerja. Menurutnya, kualitas data Indeks Desa tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan pengisian, tetapi juga oleh proses pendampingan yang baik, validasi data yang cermat, serta keterlibatan aktif pemerintah gampong dalam setiap tahapan pemutakhiran.
Rapat membahas tahapan Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 yang mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 9 Tahun 2024. Tahapan tersebut meliputi sosialisasi, pendataan, dan Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum penetapan hasil pendataan Indeks Desa. Selain itu, dibahas pula pembagian tugas, mekanisme koordinasi, serta strategi pendampingan yang akan dilaksanakan oleh TAPM, Koordinator Kota, dan Pendamping Desa pada setiap tahapan.
Salah satu kesimpulan penting yang dihasilkan dalam Rakor adalah perlunya pelaksanaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 di tingkat Kota Lhokseumawe, sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya. Kegiatan tersebut dipandang sebagai tahapan awal yang menandai dimulainya secara resmi proses Pemutakhiran Indeks Desa di seluruh gampong. Melalui sosialisasi dan bimtek, diharapkan seluruh pemerintah gampong, Pendamping Desa, serta para pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang seragam mengenai kebijakan, indikator, tata cara pendataan, penginputan data, hingga mekanisme pelaksanaan Musyawarah Desa.
Sebagai tindak lanjut, TAPM bersama Koordinator Kota (Korkot) akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Lhokseumawe serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Lhokseumawe untuk menginisiasi pelaksanaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026. Koordinasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan sehingga pelaksanaan pemutakhiran dapat dimulai secara serentak di seluruh gampong sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Melalui rapat koordinasi ini, TAPM bersama Koordinator Kota menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi, fasilitasi, pembinaan, supervisi, dan monitoring kepada seluruh Pendamping Desa dalam mendampingi pemerintah gampong. Dengan dukungan seluruh pihak, Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 di Kota Lhokseumawe diharapkan menghasilkan data yang akurat, valid, dan berkualitas sebagai dasar penyusunan kebijakan serta perencanaan pembangunan gampong dan pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran.
