
TAPM, PD dan PJ. Keuchik dan Sekretaris Gampong Blang Weu Panjo Foto Bersama
BLANG MANGAT, 5 Juni 2026 – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melaksanakan kunjungan lapangan ke Gampong Blang Weu Panjoe, Kecamatan Blang Mangat, dalam rangka mendorong percepatan proses pendaftaran badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta penguatan tata kelola pemerintahan gampong.
Kunjungan lapangan ini dilakukan oleh Koordinator P3MD Kota Lhokseumawe, Ir. Yusyak, TAPM Kota Lhokseumawe Faurizal, S.T., M.M, dan Ir. Muhammad Ismail, serta didampingi oleh Korcam P3MD Blang Mangat, Sudarman, S.T., dan Pendamping Desa Anda Hidayat, S.T.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Penjabat (Pj.) Keuchik Nazar Anas dan Sekretaris Gampong Blang Weu Panjoe, Baidawi. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menjadi wadah diskusi terkait berbagai agenda pembangunan serta pengelolaan kelembagaan desa.
![]() |
| Pertemuan TAPM, PD dengan Perangkat Gampong Blang Weu Panjo |
Pada kesempatan tersebut, TPP menyosialisasikan ketentuan mengenai pendaftaran badan hukum BUMDes serta pentingnya legalitas bagi keberlangsungan dan pengembangan usaha desa. Dalam arahannya, TPP menyampaikan bahwa badan hukum merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi BUMDes agar dapat beroperasi secara profesional serta memperoleh akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemerintah.
Selain itu, TPP juga mendorong pemerintah gampong dan pengelola BUMDes untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran badan hukum yang masih berlangsung. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kelembagaan BUMDes serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mitra usaha terhadap unit usaha milik desa tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Keuchik Gampong Blang Weu Panjoe menunjukkan komitmen pemerintah gampong dalam mendukung percepatan proses pendaftaran badan hukum BUMDes dengan menunjuk Bendahara Gampong sebagai Liaison Officer (LO). Penunjukan ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi antara pemerintah gampong, pengelola BUMDes, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam melengkapi persyaratan administrasi serta menindaklanjuti setiap tahapan pendaftaran badan hukum BUMDes hingga tuntas.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas pentingnya pemanfaatan website desa sebagai sarana keterbukaan informasi publik. Melalui website desa, berbagai kegiatan pembangunan, program pemberdayaan masyarakat, penggunaan anggaran, hingga penyaluran bantuan sosial dapat dipublikasikan secara transparan sehingga mudah diakses oleh masyarakat.
Menurut pendamping, pemanfaatan website desa sejalan dengan kebijakan pengembangan desa digital yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan akuntabilitas pemerintahan desa. Dengan adanya publikasi yang terbuka, masyarakat dapat mengetahui berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah gampong sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Melalui kunjungan lapangan ini, diharapkan proses pendaftaran badan hukum BUMDes di Gampong Blang Weu Panjoe dapat segera diselesaikan, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan gampong yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis digital.
