TPP Kota Lhokseumawe Susun RKTL Percepatan Badan Hukum BUMDes

Rapat Penyusunan RKTL Pendaftaran Badan Hukum BUMDes

LHOKSEUMAWE :
Sebagai tindak lanjut atas memo internal dari Tenaga Pendamping Profesional Pusat terkait percepatan pengurusan badan hukum BUM Desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kota Lhokseumawe menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) percepatan pembentukan badan hukum BUMDes bagi gampong yang belum memiliki legalitas resmi.

 

Penyusunan RKTL dilakukan sebagai langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian badan hukum terhadap 23 BUMDes di Kota Lhokseumawe yang hingga kini masih berstatus belum berbadan hukum. Tahapan kegiatan dirancang secara terstruktur mulai minggu ketiga Mei hingga minggu keempat September 2026.

 

Dalam RKTL tersebut, sejumlah tahapan utama telah disusun, di antaranya sosialisasi surat percepatan pendaftaran badan hukum, fasilitasi musyawarah desa pemilihan pengurus BUMDes, persiapan berita acara, AD/ART dan qanun, penyusunan anggaran rumah tangga, penyusunan program kerja, hingga proses upload dokumen badan hukum melalui sistem resmi Kemendesa.

 

Selain itu, tahapan lanjutan juga mencakup monitoring proses verifikasi, perbaikan dokumen, upload ulang dokumen apabila terdapat revisi, hingga menunggu proses verifikasi akhir. Tidak hanya fokus pada legalitas, RKTL tersebut juga memasukkan agenda fasilitasi peningkatan kapasitas pengelola BUMDes melalui pelatihan dan pendampingan teknis.

 

Rencana Tindak lanjut Pendaftaran Badan Hukum BUMDes

Rapat penyusunan RKTL ini dihadiri oleh Korkot TPP P3MD Kota Lhokseumawe, Ir. Yusyak, TAPM PIC Pengembangan BUMDes Ir. Muhammad Ismail, TAPM PIC Pengembangan Kapasitas dan Pengkaderan Faurizal, para Koordinator Kecamatan (Korcam), serta sejumlah Pendamping Desa (PD) se-Kota Lhokseumawe.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 23 gampong di Kota Lhokseumawe yang BUMDes-nya masih belum memiliki sertifikat badan hukum AHU. Di Kecamatan Banda Sakti terdapat enam gampong, yakni Gampong Kuta Blang, Gampong Ulee Jalan, Gampong Kota Lhokseumawe, Gampong Ujong Blang, Gampong Banda Masen, dan Gampong Simpang Empat.

 

Sementara di Kecamatan Blang Mangat terdapat sepuluh gampong, yaitu Gampong Blang Weu Baroh, Gampong Jambo Mesjid, Gampong Blang Cut, Gampong Rayeuk Kareung, Gampong Jambo Timu, Gampong Blang Weu Panjoe, Gampong Kuala, Gampong Tunong, Gampong Asan Kareung, dan Gampong Keude Punteut.

 

Sedangkan di Kecamatan Muara Dua terdapat tujuh gampong, yaitu Gampong Blang Crum, Gampong Meunasah Mee, Gampong Keude Cunda, Gampong Uteunkot, Gampong Lhok Mon Puteh, Gampong Meunasah Panggoi, dan Gampong Blang Poroh. Sementara Kecamatan Muara Satu telah mencapai 100 persen BUMDes berbadan hukum AHU.

 

Melalui penyusunan RKTL tersebut, TPP Kota Lhokseumawe berharap proses percepatan badan hukum BUMDes dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan tepat waktu sehingga seluruh BUMDes di Kota Lhokseumawe segera memiliki legalitas resmi dan mampu berkembang sebagai penggerak ekonomi gampong.

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم