
Rapat Penyusunan RKTL Pendaftaran Badan Hukum BUMDes
LHOKSEUMAWE : Sebagai tindak
lanjut atas memo internal dari Tenaga Pendamping Profesional Pusat terkait
percepatan pengurusan badan hukum BUM Desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP)
Kota Lhokseumawe menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) percepatan
pembentukan badan hukum BUMDes bagi gampong yang belum memiliki legalitas
resmi.
Penyusunan RKTL
dilakukan sebagai langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian badan hukum
terhadap 23 BUMDes di Kota Lhokseumawe yang hingga kini masih berstatus belum
berbadan hukum. Tahapan kegiatan dirancang secara terstruktur mulai minggu
ketiga Mei hingga minggu keempat September 2026.
Dalam RKTL
tersebut, sejumlah tahapan utama telah disusun, di antaranya sosialisasi surat
percepatan pendaftaran badan hukum, fasilitasi musyawarah desa pemilihan
pengurus BUMDes, persiapan berita acara, AD/ART dan qanun, penyusunan anggaran
rumah tangga, penyusunan program kerja, hingga proses upload dokumen badan
hukum melalui sistem resmi Kemendesa.
Selain itu,
tahapan lanjutan juga mencakup monitoring proses verifikasi, perbaikan dokumen,
upload ulang dokumen apabila terdapat revisi, hingga menunggu proses verifikasi
akhir. Tidak hanya fokus pada legalitas, RKTL tersebut juga memasukkan agenda
fasilitasi peningkatan kapasitas pengelola BUMDes melalui pelatihan dan
pendampingan teknis.

Rencana Tindak lanjut Pendaftaran Badan Hukum BUMDes
Rapat penyusunan
RKTL ini dihadiri oleh Korkot TPP P3MD Kota Lhokseumawe, Ir. Yusyak, TAPM PIC
Pengembangan BUMDes Ir. Muhammad Ismail, TAPM PIC Pengembangan Kapasitas dan
Pengkaderan Faurizal, para Koordinator Kecamatan (Korcam), serta sejumlah
Pendamping Desa (PD) se-Kota Lhokseumawe.
Berdasarkan data
yang dihimpun, terdapat 23 gampong di Kota Lhokseumawe yang BUMDes-nya masih
belum memiliki sertifikat badan hukum AHU. Di Kecamatan Banda Sakti terdapat
enam gampong, yakni Gampong Kuta Blang, Gampong Ulee Jalan, Gampong Kota
Lhokseumawe, Gampong Ujong Blang, Gampong Banda Masen, dan Gampong Simpang
Empat.
Sementara di
Kecamatan Blang Mangat terdapat sepuluh gampong, yaitu Gampong Blang Weu Baroh,
Gampong Jambo Mesjid, Gampong Blang Cut, Gampong Rayeuk Kareung, Gampong Jambo
Timu, Gampong Blang Weu Panjoe, Gampong Kuala, Gampong Tunong, Gampong Asan
Kareung, dan Gampong Keude Punteut.
Sedangkan di
Kecamatan Muara Dua terdapat tujuh gampong, yaitu Gampong Blang Crum, Gampong
Meunasah Mee, Gampong Keude Cunda, Gampong Uteunkot, Gampong Lhok Mon Puteh,
Gampong Meunasah Panggoi, dan Gampong Blang Poroh. Sementara Kecamatan Muara
Satu telah mencapai 100 persen BUMDes berbadan hukum AHU.
Melalui
penyusunan RKTL tersebut, TPP Kota Lhokseumawe berharap proses percepatan badan
hukum BUMDes dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan tepat waktu sehingga
seluruh BUMDes di Kota Lhokseumawe segera memiliki legalitas resmi dan mampu
berkembang sebagai penggerak ekonomi gampong.