TPP Dampingi Percepatan Pendaftaran Badan Hukum BUMDes Gampong Simpang Empat

Pertemuan TPP dengan Keuchik, Tuha Peut Fasilitasi Pendaftaran Badan Hukum BUMDes

Lhokseumawe - Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melaksanakan fasilitasi percepatan pendaftaran badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gampong Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan BUMDes agar memiliki legalitas yang sah dan mampu menjalankan kegiatan usaha secara profesional.


Fasilitasi tersebut dilaksanakan oleh Pendamping Desa (PD) bersama Pendamping Lokal Desa (PLD) di bawah mentoring Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kota Lhokseumawe, Faurizal, S.T., M.M. dan Ir. Muhammad Ismail. Adapun TPP yang terlibat secara aktif dalam proses pendampingan yaitu Wardi Isman Lubis, Habibi, dan Yulia.


Kedatangan tim pendamping disambut oleh Pj. Keuchik Gampong Simpang Empat Teuku Fachkri Oktavian, Ketua Tuha Peut Abu Busyra, Sekretaris Gampong Syifa Nurkarimah, serta Legal Officer (LO) Pendaftaran Badan Hukum BUMDes Tamara Adila Iskandar. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan diikuti sembilan peserta yang terdiri atas enam laki-laki dan tiga perempuan.


Pada pertemuan tersebut, tim pendamping terlebih dahulu melakukan identifikasi terhadap kesiapan kelembagaan BUMDes beserta kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran badan hukum. 


Hasil identifikasi menunjukkan bahwa kepengurusan BUMDes Gampong Simpang Empat saat ini baru terdiri atas Penasehat, Ketua, dan Bendahara. Sementara itu, berdasarkan ketentuan yang berlaku, struktur organisasi BUMDes harus dilengkapi dengan unsur Sekretaris dan Pengawas sebelum proses pendaftaran badan hukum dapat dilanjutkan.


Dalam arahannya, TAPM Kota Lhokseumawe menjelaskan bahwa kepemilikan badan hukum merupakan langkah strategis dalam memperkuat eksistensi BUMDes sebagai lembaga ekonomi gampong. 


Legalitas tersebut tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha, membuka peluang kemitraan, memperluas akses pembiayaan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat maupun mitra usaha terhadap BUMDes.


TAPM juga mengajak seluruh unsur pemerintah gampong untuk bersama-sama mempercepat pemenuhan persyaratan yang masih belum lengkap sehingga proses pendaftaran badan hukum dapat segera diselesaikan. Menurutnya, legalitas yang kuat akan menjadi fondasi penting bagi pengembangan unit usaha BUMDes yang berkelanjutan dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Selanjutnya, Pendamping Desa bersama Pendamping Lokal Desa memfasilitasi pembahasan berbagai langkah tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Pemerintah Gampong. Diskusi berlangsung secara partisipatif dengan melibatkan seluruh peserta untuk mencari solusi terhadap kendala yang dihadapi, khususnya terkait penyempurnaan struktur kepengurusan BUMDes.


Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa Pemerintah Gampong Simpang Empat akan segera melakukan penjaringan calon Sekretaris dan Pengawas BUMDes sesuai ketentuan yang berlaku. Nama-nama calon tersebut selanjutnya akan dibahas dan ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) sehingga struktur kepengurusan BUMDes menjadi lengkap dan memenuhi seluruh persyaratan pengajuan badan hukum.


Selain membahas aspek kelembagaan, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk memberikan penguatan mengenai tata kelola BUMDes yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pengurus BUMDes diharapkan mampu mengelola potensi ekonomi gampong secara optimal sehingga keberadaan BUMDes dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Gampong (PAG), membuka peluang usaha, serta menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat.


Di akhir pertemuan, seluruh peserta menyatakan komitmen untuk segera menindaklanjuti hasil fasilitasi. Pemerintah Gampong bersama TPP dan Legal Officer akan mempercepat proses penjaringan serta penetapan Sekretaris dan Pengawas melalui Musyawarah Desa, dengan tetap mendapatkan pendampingan dan mentoring dari TAPM Kota Lhokseumawe hingga proses pendaftaran badan hukum BUMDes Gampong Simpang Empat dapat diselesaikan.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama