Oleh: Faurizal, S.T., M.M.
(TAPM PIC Stunting Kota Lhokseumawe )
Pencegahan
dan percepatan penurunan stunting bukanlah pekerjaan sederhana. Ia tidak cukup
hanya dengan menghadirkan satu program, membagikan makanan, atau melakukan
intervensi dalam waktu tertentu. Stunting merupakan persoalan yang berkaitan
dengan kekurangan gizi kronis dan berlangsung dalam waktu panjang, sehingga
penanganannya membutuhkan keterpaduan intervensi, kesinambungan, ketepatan
sasaran, serta keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah sendiri telah
menempatkan persoalan ini sebagai salah satu agenda penting pembangunan
manusia, antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting.
Dalam
perkembangannya, pemerintah menghadirkan program Makan Bergizi Gratis atau MBG
sebagai salah satu upaya pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Kehadiran program
ini tentu menjadi sesuatu yang positif, terutama apabila mampu menjangkau
kelompok yang membutuhkan intervensi gizi. Namun, ketika MBG kemudian dikaitkan
dengan penilaian Gampong Berkinerja Baik dalam Pencegahan dan Percepatan
Penurunan Stunting, muncul satu persoalan yang menurut saya menarik untuk kita
renungkan: apakah keberadaan MBG di sebuah gampong dengan sendirinya dapat
disebut sebagai inovasi gampong?
Menurut saya,
jawabannya tidak sesederhana itu. MBG bisa menjadi bagian dari inovasi gampong,
tetapi tidak otomatis setiap gampong yang mendapatkan atau melaksanakan MBG
dapat disebut telah melakukan inovasi. Kita perlu melihat konteks waktunya,
prosesnya, inisiatifnya, dan terutama apa yang dilakukan oleh gampong untuk
memberikan nilai tambah terhadap program tersebut.
Hal ini menjadi
penting ketika kita melihat pelaksanaan MBG pada tahun 2025. Pada masa awal
pelaksanaannya, kondisi di lapangan tentu belum sama seperti sekarang. Tidak
semua gampong berada dalam posisi yang sama untuk memperoleh layanan tersebut.
Ada gampong yang harus membangun komunikasi, melakukan koordinasi, menyampaikan
kebutuhan masyarakat, bahkan berinisiatif agar layanan MBG dapat menjangkau
wilayahnya. Dalam situasi seperti itu, ketika sebuah gampong tidak hanya
menunggu, tetapi aktif mencari jalan keluar atas persoalan gizi masyarakat,
maka menurut saya sudah terdapat unsur inovasi di dalamnya.
Artinya, yang
menjadi inovasi bukan semata-mata MBG, melainkan inisiatif gampong dalam
menghadirkan dan memanfaatkan MBG untuk menjawab persoalan yang ada di
wilayahnya.
Bayangkan sebuah
gampong yang melihat persoalan gizi sebagai salah satu masalah serius. Gampong
tersebut kemudian melakukan pendataan terhadap ibu hamil, ibu menyusui, dan
balita yang membutuhkan perhatian; melakukan komunikasi dengan penyelenggara
MBG; memastikan makanan bergizi benar-benar sampai kepada kelompok sasaran;
melibatkan kader; menghubungkannya dengan kegiatan Posyandu; serta melakukan
pemantauan dan evaluasi. Dalam kondisi seperti itu, apakah kita hanya akan
mengatakan bahwa gampong tersebut “mendapatkan MBG”? Menurut saya, tentu tidak
cukup. Ada proses, ada prakarsa, ada kreativitas, dan ada upaya pemecahan
masalah yang dilakukan oleh gampong.
Di sinilah kita
perlu membedakan antara program pemerintah dan inovasi gampong dalam
memanfaatkan program pemerintah. MBG adalah program pemerintah. Namun,
bagaimana sebuah gampong merespons program tersebut, bagaimana gampong
mengintegrasikannya dengan kebutuhan masyarakat, dan bagaimana gampong
menciptakan nilai tambah dari program tersebut merupakan ruang bagi inovasi.
Karena itu, dalam
penilaian Gampong Berkinerja Baik dalam Pencegahan dan Percepatan Penurunan
Stunting, pertanyaan kita seharusnya tidak berhenti pada “apakah gampong
mendapatkan MBG?”. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah “apa yang
dilakukan gampong dengan adanya MBG sehingga program tersebut memberikan
kontribusi yang lebih besar terhadap pencegahan dan percepatan penurunan
stunting?”. Perbedaan kedua pertanyaan tersebut memang terlihat sederhana,
tetapi sesungguhnya menentukan kualitas sebuah penilaian.
Dalam konteks
inilah saya berpandangan bahwa MBG yang dilaksanakan pada tahun 2025 masih
dapat dinilai sebagai bagian dari inovasi gampong, apabila pada saat itu
terdapat prakarsa, kreativitas, atau terobosan yang dilakukan oleh gampong.
Misalnya, gampong berinisiatif memperjuangkan hadirnya MBG, melakukan pemetaan
sasaran, menghubungkan penerima manfaat dengan data stunting, mengintegrasikan
MBG dengan Posyandu, melibatkan kader dalam pendampingan, atau menciptakan
mekanisme pemantauan terhadap penerima manfaat. Jika hal tersebut benar-benar
dilakukan dan dapat dibuktikan, maka nilai inovasinya terletak pada cara
gampong mengelola dan memanfaatkan program, bukan pada MBG sebagai program
pemerintah itu sendiri.
Persoalan waktu
juga tidak boleh diabaikan. Sesuatu yang disebut inovasi harus dilihat
berdasarkan kondisi ketika inovasi tersebut dilakukan. Jangan sampai sebuah
terobosan yang dilakukan oleh gampong pada tahun 2025 kemudian dinilai dengan
kondisi tahun 2026, ketika MBG sudah semakin dikenal, semakin luas, dan menjadi
bagian dari program yang lebih umum. Apa yang inovatif pada tahun 2025 belum
tentu masih inovatif pada tahun 2026. Karena itu, penilaian terhadap inovasi
harus memperhatikan konteks dan perkembangan program pada saat inovasi tersebut
dilaksanakan.
Inilah yang
menurut saya sering terlupakan dalam memahami inovasi gampong. Inovasi tidak
harus selalu berbentuk sesuatu yang sepenuhnya baru dan berdiri sendiri.
Inovasi dapat muncul dari cara baru dalam memecahkan masalah, cara baru dalam
mengelola program, atau cara baru dalam mengintegrasikan berbagai intervensi
yang sudah ada sehingga menghasilkan manfaat yang lebih besar.
Namun, inovasi
juga tidak boleh berhenti pada satu bentuk. Ketika MBG sudah menjadi kebijakan
pemerintah dan pelaksanaannya semakin luas, maka ruang inovasi gampong
seharusnya ikut bergerak. Jika sebelumnya inovasinya adalah bagaimana
menghadirkan MBG ke gampong, maka tahap berikutnya dapat berkembang menjadi
bagaimana memastikan makanan tersebut benar-benar dikonsumsi oleh sasaran,
bagaimana menghubungkannya dengan kegiatan Posyandu, bagaimana kader dilibatkan
dalam pemantauan, bagaimana data penerima manfaat diperbarui, dan bagaimana
perubahan kondisi gizi penerima manfaat dapat diketahui.
Dengan demikian,
semakin luas suatu program pemerintah dilaksanakan, seharusnya semakin tinggi
pula tuntutan terhadap kreativitas gampong. Gampong tidak cukup hanya menjadi
penerima program, tetapi harus mampu menjadi aktor yang mengembangkan dan
mengoptimalkan program tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.
Di sinilah peran
Tim Penilai Gampong Berkinerja Baik dalam PPS (Pencegahan dan Percepatan
Penurunan Stunting) menjadi sangat penting. Tim Penilai harus mampu melihat
lebih jauh daripada sekadar keberadaan sebuah program. Penilaian seharusnya
mampu membaca proses di balik program tersebut: apakah ada prakarsa gampong,
apakah ada kreativitas, apa yang berbeda dari praktik sebelumnya, bagaimana
program tersebut diintegrasikan dengan intervensi lainnya, apakah terdapat
bukti pelaksanaan, dan apakah ada nilai tambah yang dihasilkan bagi masyarakat.
Dengan nalar
penilaian seperti itu, kita dapat membedakan gampong yang benar-benar melakukan
inovasi dengan gampong yang hanya melaksanakan program pemerintah secara rutin.
Sebab jika setiap program pemerintah yang masuk ke gampong kemudian otomatis
disebut sebagai inovasi, maka batas antara program pemerintah dan kreativitas
gampong menjadi kabur.
Begitu pula
dengan MBG. Gampong yang hanya mengatakan bahwa mereka mendapatkan MBG untuk
ibu hamil, ibu menyusui, atau balita belum tentu dapat disebut inovatif. Tetapi
gampong yang mampu menunjukkan bahwa sejak tahun 2025 mereka memiliki strategi
untuk memastikan MBG menjadi bagian dari intervensi gizi, melakukan pendataan
sasaran, mengintegrasikannya dengan Posyandu, melakukan pendampingan,
pemantauan, dan evaluasi, tentu memiliki cerita yang berbeda.
Karena itu, saya
berpandangan bahwa MBG tahun 2025 masih dapat memperoleh nilai inovasi dalam
penilaian Gampong Berkinerja Baik PPS, sepanjang yang dinilai adalah prakarsa
dan kreativitas gampong dalam menghadirkan, mengelola, atau mengoptimalkan MBG
pada konteks saat itu. Sebaliknya, ketika MBG telah menjadi program yang umum
dan hampir seluruh gampong memperoleh layanan tersebut, maka sekadar
mendapatkan MBG tidak lagi cukup untuk disebut sebagai inovasi.
Pada akhirnya,
persoalannya bukan terletak pada apakah MBG itu inovasi atau bukan. Persoalan
yang lebih penting adalah apa yang dilakukan gampong dengan MBG tersebut. Di
situlah letak kreativitas dan inovasi gampong sebenarnya.
Maka, dalam
penilaian Gampong Berkinerja Baik dalam Pencegahan dan Percepatan Penurunan
Stunting, saya kira kita perlu mengubah cara pandang. Jangan hanya bertanya
program apa yang dimiliki oleh sebuah gampong, tetapi lihat pula bagaimana
gampong tersebut menggunakan program, mengembangkannya, mengintegrasikannya,
dan menjadikannya solusi terhadap persoalan nyata masyarakat.
Sebab pada
akhirnya, gampong berkinerja baik bukanlah gampong yang sekadar menerima banyak
program pemerintah, tetapi gampong yang mampu mengubah program menjadi solusi
dan memberikan nilai tambah bagi masyarakatnya.
Dan kalau hampir
semua gampong mendapatkan MBG, masihkah “mendapatkan MBG” layak disebut sebagai
sebuah inovasi? Atau justru sekarang saatnya kita mencari inovasi baru di balik
MBG?
Menurut saya,
pertanyaan inilah yang layak kita diskusikan bersama, terutama dalam penilaian
Gampong Berkinerja Baik untuk Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting.
Bek asai
meukaleuh... he...he.. Demikian.
