MBG di Gampong: Inovasi atau Sekadar Program Pemerintah?

Faurizal, S.T., M.M

Oleh: Faurizal, S.T., M.M.  

(TAPM PIC Stunting Kota Lhokseumawe )

Pencegahan dan percepatan penurunan stunting bukanlah pekerjaan sederhana. Ia tidak cukup hanya dengan menghadirkan satu program, membagikan makanan, atau melakukan intervensi dalam waktu tertentu. Stunting merupakan persoalan yang berkaitan dengan kekurangan gizi kronis dan berlangsung dalam waktu panjang, sehingga penanganannya membutuhkan keterpaduan intervensi, kesinambungan, ketepatan sasaran, serta keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah sendiri telah menempatkan persoalan ini sebagai salah satu agenda penting pembangunan manusia, antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

 

Dalam perkembangannya, pemerintah menghadirkan program Makan Bergizi Gratis atau MBG sebagai salah satu upaya pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Kehadiran program ini tentu menjadi sesuatu yang positif, terutama apabila mampu menjangkau kelompok yang membutuhkan intervensi gizi. Namun, ketika MBG kemudian dikaitkan dengan penilaian Gampong Berkinerja Baik dalam Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting, muncul satu persoalan yang menurut saya menarik untuk kita renungkan: apakah keberadaan MBG di sebuah gampong dengan sendirinya dapat disebut sebagai inovasi gampong?

 

Menurut saya, jawabannya tidak sesederhana itu. MBG bisa menjadi bagian dari inovasi gampong, tetapi tidak otomatis setiap gampong yang mendapatkan atau melaksanakan MBG dapat disebut telah melakukan inovasi. Kita perlu melihat konteks waktunya, prosesnya, inisiatifnya, dan terutama apa yang dilakukan oleh gampong untuk memberikan nilai tambah terhadap program tersebut.

 

Hal ini menjadi penting ketika kita melihat pelaksanaan MBG pada tahun 2025. Pada masa awal pelaksanaannya, kondisi di lapangan tentu belum sama seperti sekarang. Tidak semua gampong berada dalam posisi yang sama untuk memperoleh layanan tersebut. Ada gampong yang harus membangun komunikasi, melakukan koordinasi, menyampaikan kebutuhan masyarakat, bahkan berinisiatif agar layanan MBG dapat menjangkau wilayahnya. Dalam situasi seperti itu, ketika sebuah gampong tidak hanya menunggu, tetapi aktif mencari jalan keluar atas persoalan gizi masyarakat, maka menurut saya sudah terdapat unsur inovasi di dalamnya.

 

Artinya, yang menjadi inovasi bukan semata-mata MBG, melainkan inisiatif gampong dalam menghadirkan dan memanfaatkan MBG untuk menjawab persoalan yang ada di wilayahnya.

 

Bayangkan sebuah gampong yang melihat persoalan gizi sebagai salah satu masalah serius. Gampong tersebut kemudian melakukan pendataan terhadap ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang membutuhkan perhatian; melakukan komunikasi dengan penyelenggara MBG; memastikan makanan bergizi benar-benar sampai kepada kelompok sasaran; melibatkan kader; menghubungkannya dengan kegiatan Posyandu; serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Dalam kondisi seperti itu, apakah kita hanya akan mengatakan bahwa gampong tersebut “mendapatkan MBG”? Menurut saya, tentu tidak cukup. Ada proses, ada prakarsa, ada kreativitas, dan ada upaya pemecahan masalah yang dilakukan oleh gampong.

 

Di sinilah kita perlu membedakan antara program pemerintah dan inovasi gampong dalam memanfaatkan program pemerintah. MBG adalah program pemerintah. Namun, bagaimana sebuah gampong merespons program tersebut, bagaimana gampong mengintegrasikannya dengan kebutuhan masyarakat, dan bagaimana gampong menciptakan nilai tambah dari program tersebut merupakan ruang bagi inovasi.

 

Karena itu, dalam penilaian Gampong Berkinerja Baik dalam Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting, pertanyaan kita seharusnya tidak berhenti pada “apakah gampong mendapatkan MBG?”. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah “apa yang dilakukan gampong dengan adanya MBG sehingga program tersebut memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pencegahan dan percepatan penurunan stunting?”. Perbedaan kedua pertanyaan tersebut memang terlihat sederhana, tetapi sesungguhnya menentukan kualitas sebuah penilaian.

 

Dalam konteks inilah saya berpandangan bahwa MBG yang dilaksanakan pada tahun 2025 masih dapat dinilai sebagai bagian dari inovasi gampong, apabila pada saat itu terdapat prakarsa, kreativitas, atau terobosan yang dilakukan oleh gampong. Misalnya, gampong berinisiatif memperjuangkan hadirnya MBG, melakukan pemetaan sasaran, menghubungkan penerima manfaat dengan data stunting, mengintegrasikan MBG dengan Posyandu, melibatkan kader dalam pendampingan, atau menciptakan mekanisme pemantauan terhadap penerima manfaat. Jika hal tersebut benar-benar dilakukan dan dapat dibuktikan, maka nilai inovasinya terletak pada cara gampong mengelola dan memanfaatkan program, bukan pada MBG sebagai program pemerintah itu sendiri.

 

Persoalan waktu juga tidak boleh diabaikan. Sesuatu yang disebut inovasi harus dilihat berdasarkan kondisi ketika inovasi tersebut dilakukan. Jangan sampai sebuah terobosan yang dilakukan oleh gampong pada tahun 2025 kemudian dinilai dengan kondisi tahun 2026, ketika MBG sudah semakin dikenal, semakin luas, dan menjadi bagian dari program yang lebih umum. Apa yang inovatif pada tahun 2025 belum tentu masih inovatif pada tahun 2026. Karena itu, penilaian terhadap inovasi harus memperhatikan konteks dan perkembangan program pada saat inovasi tersebut dilaksanakan.

 

Inilah yang menurut saya sering terlupakan dalam memahami inovasi gampong. Inovasi tidak harus selalu berbentuk sesuatu yang sepenuhnya baru dan berdiri sendiri. Inovasi dapat muncul dari cara baru dalam memecahkan masalah, cara baru dalam mengelola program, atau cara baru dalam mengintegrasikan berbagai intervensi yang sudah ada sehingga menghasilkan manfaat yang lebih besar.

 

Namun, inovasi juga tidak boleh berhenti pada satu bentuk. Ketika MBG sudah menjadi kebijakan pemerintah dan pelaksanaannya semakin luas, maka ruang inovasi gampong seharusnya ikut bergerak. Jika sebelumnya inovasinya adalah bagaimana menghadirkan MBG ke gampong, maka tahap berikutnya dapat berkembang menjadi bagaimana memastikan makanan tersebut benar-benar dikonsumsi oleh sasaran, bagaimana menghubungkannya dengan kegiatan Posyandu, bagaimana kader dilibatkan dalam pemantauan, bagaimana data penerima manfaat diperbarui, dan bagaimana perubahan kondisi gizi penerima manfaat dapat diketahui.

 

Dengan demikian, semakin luas suatu program pemerintah dilaksanakan, seharusnya semakin tinggi pula tuntutan terhadap kreativitas gampong. Gampong tidak cukup hanya menjadi penerima program, tetapi harus mampu menjadi aktor yang mengembangkan dan mengoptimalkan program tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

 

Di sinilah peran Tim Penilai Gampong Berkinerja Baik dalam PPS (Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting) menjadi sangat penting. Tim Penilai harus mampu melihat lebih jauh daripada sekadar keberadaan sebuah program. Penilaian seharusnya mampu membaca proses di balik program tersebut: apakah ada prakarsa gampong, apakah ada kreativitas, apa yang berbeda dari praktik sebelumnya, bagaimana program tersebut diintegrasikan dengan intervensi lainnya, apakah terdapat bukti pelaksanaan, dan apakah ada nilai tambah yang dihasilkan bagi masyarakat.

Dengan nalar penilaian seperti itu, kita dapat membedakan gampong yang benar-benar melakukan inovasi dengan gampong yang hanya melaksanakan program pemerintah secara rutin. Sebab jika setiap program pemerintah yang masuk ke gampong kemudian otomatis disebut sebagai inovasi, maka batas antara program pemerintah dan kreativitas gampong menjadi kabur.

 

Begitu pula dengan MBG. Gampong yang hanya mengatakan bahwa mereka mendapatkan MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, atau balita belum tentu dapat disebut inovatif. Tetapi gampong yang mampu menunjukkan bahwa sejak tahun 2025 mereka memiliki strategi untuk memastikan MBG menjadi bagian dari intervensi gizi, melakukan pendataan sasaran, mengintegrasikannya dengan Posyandu, melakukan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi, tentu memiliki cerita yang berbeda.

 

Karena itu, saya berpandangan bahwa MBG tahun 2025 masih dapat memperoleh nilai inovasi dalam penilaian Gampong Berkinerja Baik PPS, sepanjang yang dinilai adalah prakarsa dan kreativitas gampong dalam menghadirkan, mengelola, atau mengoptimalkan MBG pada konteks saat itu. Sebaliknya, ketika MBG telah menjadi program yang umum dan hampir seluruh gampong memperoleh layanan tersebut, maka sekadar mendapatkan MBG tidak lagi cukup untuk disebut sebagai inovasi.

 

Pada akhirnya, persoalannya bukan terletak pada apakah MBG itu inovasi atau bukan. Persoalan yang lebih penting adalah apa yang dilakukan gampong dengan MBG tersebut. Di situlah letak kreativitas dan inovasi gampong sebenarnya.

 

Maka, dalam penilaian Gampong Berkinerja Baik dalam Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting, saya kira kita perlu mengubah cara pandang. Jangan hanya bertanya program apa yang dimiliki oleh sebuah gampong, tetapi lihat pula bagaimana gampong tersebut menggunakan program, mengembangkannya, mengintegrasikannya, dan menjadikannya solusi terhadap persoalan nyata masyarakat.

 

Sebab pada akhirnya, gampong berkinerja baik bukanlah gampong yang sekadar menerima banyak program pemerintah, tetapi gampong yang mampu mengubah program menjadi solusi dan memberikan nilai tambah bagi masyarakatnya.

 

Dan kalau hampir semua gampong mendapatkan MBG, masihkah “mendapatkan MBG” layak disebut sebagai sebuah inovasi? Atau justru sekarang saatnya kita mencari inovasi baru di balik MBG?

 

Menurut saya, pertanyaan inilah yang layak kita diskusikan bersama, terutama dalam penilaian Gampong Berkinerja Baik untuk Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting.

 

Bek asai meukaleuh... he...he.. Demikian.

 


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama