Oleh: Ir. Muhammad Ismail
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kota Lhokseumawe
Pemilihan Keuchik secara langsung yang dilaksanakan pada 20 September 2026 di seluruh gampong dalam wilayah Kota Lhokseumawe merupakan momentum penting dalam perjalanan demokrasi di tingkat lokal. Pesta demokrasi masyarakat gampong tersebut berlangsung dengan baik. Masyarakat berbondong-bondong mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya dan menentukan sosok pemimpin yang dipercaya mampu membawa gampong menuju masa depan yang lebih baik.
Keberhasilan penyelenggaraan pemilihan Keuchik ini patut diapresiasi. Salah satu unsur yang berperan adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Lhokseumawe melalui sosialisasi dan koordinasi yang dilakukan di lapangan. Dukungan para penyelenggara, aparatur gampong, serta partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menyukseskan proses demokrasi tersebut.
Pelantikan 47 Keuchik terpilih oleh Wali Kota Lhokseumawe pada 8 Oktober 2026 menandai dimulainya tanggung jawab baru bagi para pemimpin gampong. Pelantikan bukanlah akhir dari proses demokrasi, melainkan awal dari pembuktian atas kepercayaan yang telah diberikan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Lhokseumawe juga menyampaikan terima kasih kepada para Penjabat (Pj.) Keuchik yang telah menjalankan tugas dan turut menyukseskan pelaksanaan pemilihan Keuchik. Apresiasi ini penting sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi para penjabat dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan gampong selama masa transisi kepemimpinan.
Namun, setelah seluruh tahapan pemilihan dan pelantikan selesai, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah ke mana arah pembangunan gampong selanjutnya dan sejauh mana para Keuchik terpilih mampu mewujudkan harapan masyarakat.
Menurut hemat penulis, keberhasilan demokrasi gampong tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemilihan yang aman, tertib, dan lancar. Lebih dari itu, demokrasi harus mampu melahirkan kepemimpinan yang bekerja, pemerintahan yang melayani, dan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Keuchik terpilih harus menyadari bahwa setelah dilantik, dirinya bukan lagi sekadar pemimpin bagi kelompok masyarakat yang mendukungnya saat pemilihan, melainkan pemimpin bagi seluruh warga gampong. Oleh karena itu, perbedaan pilihan selama proses pemilihan hendaknya diakhiri dan digantikan dengan semangat persatuan serta kerja sama dalam membangun gampong.
Keuchik dituntut mampu merangkul seluruh elemen masyarakat, memperkuat musyawarah, membangun komunikasi yang baik dengan Tuha Peut dan perangkat gampong, serta membuka ruang partisipasi bagi pemuda, perempuan, tokoh masyarakat, dan kelompok rentan. Kepemimpinan gampong yang baik tidak hanya terlihat dari kemampuan mengambil keputusan, tetapi juga dari kesediaan mendengarkan aspirasi masyarakat dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang diambil.
Salah satu pekerjaan penting yang harus segera menjadi perhatian Keuchik terpilih adalah penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Gampong. Dokumen ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis yang menentukan arah pembangunan gampong selama masa kepemimpinan.
Penulis berharap para Keuchik terpilih dapat segera menyusun rancangan RPJM Gampong dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Penyusunannya perlu didasarkan pada kondisi nyata gampong, potensi sumber daya lokal, permasalahan yang dihadapi masyarakat, serta kebutuhan pembangunan yang menjadi prioritas. Penulis juga berharap rancangan RPJM Gampong dapat diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah Keuchik dilantik, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perencanaan yang baik akan menjadi fondasi bagi pelaksanaan pembangunan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan. Sebaliknya, perencanaan yang hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen administrasi berisiko menyebabkan program pembangunan tidak menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, Keuchik bersama perangkat gampong, Tuha Peut, dan unsur masyarakat harus memastikan bahwa setiap program yang direncanakan memiliki tujuan yang jelas serta memberikan manfaat nyata bagi warga.
Sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kota Lhokseumawe, penulis memandang bahwa pengelolaan Dana Desa merupakan salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian serius dari para Keuchik terpilih. Dana Desa yang dialokasikan pemerintah pusat setiap tahun merupakan instrumen untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kewenangan gampong serta prioritas penggunaan yang berlaku. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keuchik tidak boleh memandang keberhasilan pembangunan semata-mata dari banyaknya infrastruktur yang dibangun. Pembangunan fisik memang penting, tetapi peningkatan kualitas hidup masyarakat, penguatan ekonomi lokal, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan kapasitas warga juga harus menjadi perhatian.
Gampong perlu didorong agar mampu mengembangkan potensi ekonomi yang dimilikinya. Penguatan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), pengembangan usaha produktif masyarakat, peningkatan nilai tambah produk lokal, serta pemanfaatan potensi sumber daya setempat merupakan beberapa upaya yang dapat dipertimbangkan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing gampong. Dengan pendekatan tersebut, pembangunan tidak hanya menghasilkan fasilitas fisik, tetapi juga membuka peluang ekonomi, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan kemandirian masyarakat.
Pergantian kepemimpinan juga merupakan kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan gampong sebelumnya. Penulis berharap Keuchik terpilih segera mempelajari kondisi administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan, pelaksanaan kegiatan pembangunan, serta berbagai persoalan yang masih memerlukan penyelesaian.
Apabila terdapat kegiatan Dana Desa yang belum tuntas atau membutuhkan tindak lanjut, penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi yang memadai serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting agar persoalan masa lalu tidak menjadi hambatan bagi pelaksanaan pembangunan berikutnya. Pada saat yang sama, evaluasi harus dilaksanakan secara objektif, tidak didasarkan pada kepentingan politik, dan tetap menghormati prinsip akuntabilitas.
Dalam konteks pembangunan gampong, hubungan kerja antara Keuchik dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) juga perlu mendapat perhatian. Penulis berharap seluruh Keuchik terpilih dapat membangun komunikasi dan kerja sama yang konstruktif dengan TPP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
TPP memiliki peran pendampingan dalam mendukung penguatan kapasitas pemerintahan gampong, perencanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelaksanaan kebijakan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keberadaan pendamping bukan untuk mengambil alih kewenangan Keuchik, melainkan menjadi mitra dalam memperkuat kapasitas, memberikan fasilitasi, dan membantu mengidentifikasi solusi atas berbagai persoalan pembangunan.
Di sisi lain, Keuchik perlu terbuka terhadap masukan, saran, dan pendampingan yang diberikan. Sinergi yang baik antara pemerintah gampong dan TPP diharapkan dapat mendorong pengelolaan Dana Desa yang lebih berkualitas serta memperkuat keberhasilan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Hubungan kerja tersebut harus dibangun atas dasar profesionalisme, saling menghormati kewenangan, dan komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya menilai Keuchik dari proses pemilihan maupun seremoni pelantikannya. Masyarakat akan menilai melalui kinerja, integritas, keterbukaan, dan perubahan yang benar-benar dirasakan selama masa kepemimpinannya.
Keuchik terpilih memiliki kesempatan untuk meninggalkan jejak pengabdian melalui pemerintahan yang bersih, pembangunan yang tepat sasaran, pelayanan publik yang lebih baik, serta masyarakat yang semakin berdaya dan mandiri. Harapan penulis, momentum pelantikan 47 Keuchik di Kota Lhokseumawe menjadi titik awal bagi penguatan tata kelola pemerintahan gampong dan peningkatan kualitas pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.
Mari jadikan perbedaan pilihan sebagai bagian dari demokrasi yang telah selesai, lalu melangkah bersama membangun gampong. Pemerintah gampong, Tuha Peut, masyarakat, dan Tenaga Pendamping Profesional perlu mengambil peran sesuai kewenangan masing-masing untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Sebab, pada hakikatnya, keberhasilan seorang Keuchik bukan semata-mata diukur dari seberapa lama ia menjabat atau seberapa banyak bangunan yang didirikan, melainkan dari seberapa besar perubahan positif yang dihadirkannya bagi kehidupan masyarakat.
Jabatan adalah amanah, pembangunan adalah tanggung jawab, dan kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan yang harus diperjuangkan bersama.
Ir. Muhammad Ismail
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kota Lhokseumawe
