Bappeda Kota Lhokseumawe Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026

Rakor dan Sosialisasi Pemutakhiran ID 2026 mengikuti kegiatan dengan Khidmad

Lhokseumawe
, 21 Juli 2026 – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Lhokseumawe menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemutakhiran Indeks Desa (ID) Tahun 2026 di Oproom Bappeda Kota Lhokseumawe. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 di Kota Lhokseumawe.


Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Keistimewaan Aceh Bappeda Kota Lhokseumawe. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Bina Keuangan Gampong dan Pemberdayaan Ekonomi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Lhokseumawe, Koordinator P3MD Kota Lhokseumawe  dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) para Pendamping Desa (PD), PIC Indeks Desa tingkat kecamatan, serta seluruh Petugas Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 dari 68 gampong di Kota Lhokseumawe.


Pada kesempatan tersebut, Faurizal, S.T.M.M selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD Kota Lhokseumawe sekaligus PIC Indeks Desa Tahun 2026, bertindak sebagai narasumber tunggal. Dalam paparannya, Faurizal menyampaikan materi mengenai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa sebagai dasar pelaksanaan Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026.


Materi yang disampaikan meliputi kebijakan Indeks Desa, tujuan dan manfaat pemutakhiran, dimensi serta indikator yang diukur, mekanisme pengisian instrumen, hingga tahapan pelaksanaan dan proses verifikasi hasil pendataan. Selain itu, dijelaskan pula peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, mulai dari pemerintah gampong, petugas pemutakhiran, pemerintah kecamatan, hingga pehmerintah daerah.


Dalam paparannya, Faurizal menegaskan bahwa setiap Petugas Pemutakhiran Indeks Desa wajib ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Keuchik sebagai dasar pelaksanaan tugas. Ia juga mengingatkan pentingnya dukungan anggaran yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) untuk membiayai seluruh tahapan pemutakhiran. Apabila anggaran belum tersedia dalam APBG murni, pemerintah gampong diharapkan dapat mengalokasikannya melalui Perubahan APBG, sehingga seluruh tahapan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.


Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelaksanaan Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 di tingkat gampong dilaksanakan melalui tiga tahapan utama, yaitu sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) kepada petugas pemutakhiran, pelaksanaan pendataan berdasarkan indikator dan instrumen yang telah ditetapkan, serta Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas, memverifikasi, dan menetapkan hasil pendataan sebagai dasar penetapan status Indeks Desa gampong.


Selain sesi sosialisasi, kegiatan ini juga diisi dengan evaluasi kemajuan Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026. Dalam sesi tersebut, PIC Indeks Desa dari masing-masing kecamatan memaparkan perkembangan pelaksanaan pemutakhiran di wilayahnya, meliputi pelaksanaan sosialisasi, pembentukan petugas pemutakhiran, kesiapan administrasi, dukungan anggaran, serta perkembangan pendataan di setiap gampong. Forum evaluasi ini juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan serta merumuskan solusi dan langkah tindak lanjut agar seluruh tahapan pemutakhiran dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.


Menutup paparannya, Faurizal mengajak seluruh petugas pemutakhiran untuk melaksanakan pendataan secara objektif, jujur, dan berbasis kondisi riil di lapangan. Menurutnya, Indeks Desa bukan sekadar penilaian status gampong, tetapi merupakan instrumen strategis yang menyediakan data berkualitas sebagai dasar penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.


Melalui kegiatan ini, Bappeda Kota Lhokseumawe berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah gampong, Tenaga Pendamping Profesional, dan seluruh petugas pemutakhiran. Dengan demikian, pelaksanaan Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 di Kota Lhokseumawe dapat berlangsung secara tertib, objektif, akuntabel, dan tepat waktu, sehingga menghasilkan data yang berkualitas untuk mendukung pembangunan gampong yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama